Hai.. ,  Selamat Datang Guys  |  Home  |  Kontak  |  Blogger

PNS Diminta Lakukan Pensiun Dini

Pemerintah mengusulkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun untuk pensiun dini.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengungkapkan, terus meningkatknya jumlah PNS disebabkan adanya pemekaran wilayah serta adanya kewajiban mengangkat para pegawai honorer untuk menjadi PNS. "Harus ada resizing, yang pensiun-pensiun di pensiunkan," ungkapnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/6).

Untuk mengantisipasi pembengkakan jumlah PNS, ia mengatakan, Kemenkeu akan mengusulkan pensiun dini sukarela bagi PNS yang berada di kisaran umur 50-55 tahun. Atas kesukarelaan ini, mereka akan diberi pesangon sebagai bentuk kompensasi. "Kalo saya secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara suka rela, dari 50-55 tahun, dan Undang-Undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kita kasih diberikan kompensasi khusus pesangon. Tapi belum diapprove," paparnya.

Rencananya, Kemenkeu akan memaparkan usulan ini kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi pada pekan ini. Sementara mengenai besaran kompensasi, lanjut Agus, nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional. "Kompensasinya tentu harus memadai kita perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," ujarnya.

Menurutnya, usulan pensiun dini ini dipicu oleh kondisi yang menuntut penggunaan SDM yang lebih produktif seperti penggunaan sistem informasi dan teknologi (IT).

0 komentar:

Posting Komentar

Yang udah berkunjung, jangan lupa koment Ya...